BUMDes Kini Dapat Fasilitas PPh Final UMKM Setengah Persen!

By Admin


Oleh: (M.S. Wahyu Muzakki), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

nusakini.com, Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu. UU HPP merupakan  inisiatif yang diambil pemerintah dalam bentuk rangkaian ketentuan perundangan mengenai cipta kerja serta reformasi di bidang perpajakan. Ketentuan ini mendukung reformasi perpajakan dari sisi penyempurnaan regulasi. Berbagai regulasi turunan dan ketentuan teknis dari UU HPP terus diterbitkan oleh pemerintah dalam bentuk peraturan menteri keuangan sebagai pendukung pelaksanaan regulasi di lapangan dan pemberi kepastian hukum atas ketentuan yang sifatnya umum dalam UU HPP.

Salah satu regulasi turunan UU HPP yang baru diterbitkan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PMK 164/2023). Beleid tersebut berlaku efektif sejak tanggal 29 Desember 2023.  

Badan Usaha Milik Desa  

Sederhananya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh desa sebagai salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa. Kewenangan Desa untuk mendirikan BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Sebagai sebuah badan hukum yang didirikan di Indonesia serta bertujuan untuk kegiatan usaha, maka BUMDes memenuhi kriteria sebagai subjek pajak badan dalam negeri dan wajib mendaftarkan diri untuk diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  

Fasilitas PPh Final UMKM Setengah Persen bagi BUMDes

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022), BUMDes termasuk ke dalam salah satu wajib pajak dalam negeri yang diberikan fasilitas pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final. Fasilitas tersebut berlaku dengan catatan apabila peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Adapun perlakuan PPh final tersebut adalah berupa pengenaan tarif PPh yang bersifat final sebesar 0,5 (setengah) persen seperti layaknya fasilitas yang juga diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Wajib Pajak BUMDes dapat memanfaatkan fasilitas PPh final setengah persen ini paling lama selama empat tahun. Menariknya, bagi Wajib Pajak BUMDes yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 (20 Desember 2022), dapat menggunakan ketentuan tarif final ini terhitung sejak tahun pajak PP 55/2022 berlaku, yakni mulai tahun 2022 hingga tahun 2026. Dengan kata lain, ketentuan PP 55/2022 mereset jangka waktu bagi Wajib Pajak BUMDes yang menggunakan fasilitas ini.

Dari sisi lama jangka waktunya, pemberian jangka waktu selama empat tahun bagi BUMDes tersebut dipersamakan dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri lainnya yang juga diberikan fasilitas PPh final setengah persen, tidak termasuk perseroan terbatas. Ketentuan jangka waktu ini telah memenuhi aspek keadilan, kesetaraan, serta kepastian hukum bagi Wajib Pajak BUMDes. Pasalnya, sebelum berlakunya ketentuan ini, Wajib Pajak BUMDes dikenai skema perpajakan berdasarkan tarif umum PPh. Tarif umum PPh tersebut adalah yang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Peraturan pelaksanaan terkait pemberian fasilitas PPh final setengah persen bagi BUMDes ini diatur dalam PMK 164/2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak BUMDes yang dihitung dan dilaporkan berdasarkan tarif umum PPh dapat dilakukan pembetulan.  

Fleksibilitas Skema

Ketentuan peralihan PMK 164/2023 menegaskan bahwa apabila Wajib Pajak BUMDes telah terdaftar sebelum tahun pajak 2023 dan telah menggunakan skema tarif umum PPh pada SPT tahun pajak sebelumnya serta memilih untuk tetap dikenakan pajak sesuai dengan tarif umum PPh, Wajib Pajak BUMDes tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemberitahuan ini dapat disampaikan secara langsung, melalui pos tercatat, maupun secara elektronik kepada kantor pelayanan pajak terdaftar. Adapun pemberitahuan tersebut harus disampaikan paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal PMK 164/2023 mulai berlaku (29 Desember 2023).

Sementara itu, bagi Wajib Pajak BUMDes yang baru terdaftar sejak awal tahun 2023 sampai dengan tanggal 29 Desember 2023, juga dapat memilih untuk dikenai tarif umum PPh mulai tahun pajak 2023 dan tahun pajak berikutnya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal 29 Desember 2023. Jika wajib pajak tidak mengajukan pemberitahuan ini, maka secara otomatis skema perpajakan yang berlaku bagi Wajib Pajak BUMDes adalah PPh final setengah persen. 

Pada dasarnya, pemberian fasilitas PPh final setengah persen bagi Wajib Pajak BUMDes ini merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah sejalan dengan semangat untuk memacu kemandirian desa. Melalui pemberian insentif perpajakan ini, diharapkan Wajib Pajak BUMDes dapat memanfaatkannya dengan baik serta dapat menjadi stimulus yang positif bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan perekonomian masyarakat setempat. 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/artikel/bumdes-kini-dapat-fasilitas-pph-final-umkm-setengah-persen